
Daftar Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI PUBLIK
No. | Ringkasan isi Informasi | Pejabat yang Menguasai Informasi | Penanggungjawab Pembuatan atau Infromasi | Bentuk Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip | Link | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Cetak | Digital | |||||||
A. Informasi Profil Dinas Kesehatan | ||||||||
1 | Alamat dan Kedudukan Badan Publik Jl. Pasteur No. 25, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171 Telp : (022) 4212800 Fax : (022) 4230353 E-mail : [email protected] Website Dinkes : https://diskes.jabarprov.go.id/ Website PPID Dinkes : https://diskes.jabarprov.go.id/webppid/ Facebook : Dinkes Jabar Twitter dan Instagram : @dinkesjabar Tiktok : @dinkesjabarofficial | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
2 | VISI MISI VISI DAN MISI PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT VISI “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin Dengan Inovasi dan Kolaborasi” (nilai religius, nilai bahagia, nilai adil, nilai kolaboratif dan nilai inovatif) MISI Misi pertama,membentuk manusia pancasila yang bertaqwa; melalui peningkatan peran masjid dan tempat ibadah sebagai pusat peradaban, dengan sasaran misi yaitu pesantren juara, masjid juara, dan ulama juara; Misi kedua, membentuk manusia pancasila yang bertaqwa; melalui peningkatan peran masjid dan tempat ibadah sebagai pusat peradaban, dengan sasaran misi yaitu pesantren juara, masjid juara, dan ulama juara;Misi ketiga, mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah; dengan sasaran misi yaitu transportasi juara, logistik juara, gerbang desa juara, kota juara, pantura juara, pansela juara, dan energi juara; Misi keempat, meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi umat yang sejahtera dan adil melalui pemanfaatan teknologi digital dan kolaborasi dengan pusat-pusat inovasi serta pelaku pembangunan; dengan sasaran misi yaitu nelayan juara, pariwisata juara, lingkungan juara, kelola sampah juara, tanggap bencana juara, ekonomi kreatif juara, buruh juara, industri juara, pasar juara, petani juara, umat juara, umkm juara, dan wirausaha juara;VISI MISI VISI DAN MISI PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT VISI “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin Dengan Inovasi dan Kolaborasi” (nilai religius, nilai bahagia, nilai adil, nilai kolaboratif dan nilai inovatif) MISI Misi pertama,membentuk manusia pancasila yang bertaqwa; melalui peningkatan peran masjid dan tempat ibadah sebagai pusat peradaban, dengan sasaran misi yaitu pesantren juara, masjid juara, dan ulama juara; Misi kedua, membentuk manusia pancasila yang bertaqwa; melalui peningkatan peran masjid dan tempat ibadah sebagai pusat peradaban, dengan sasaran misi yaitu pesantren juara, masjid juara, dan ulama juara; Misi ketiga, mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah; dengan sasaran misi yaitu transportasi juara, logistik juara, gerbang desa juara, kota juara, pantura juara, pansela juara, dan energi juara; Misi keempat, meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi umat yang sejahtera dan adil melalui pemanfaatan teknologi digital dan kolaborasi dengan pusat-pusat inovasi serta pelaku pembangunan; dengan sasaran misi yaitu nelayan juara, pariwisata juara, lingkungan juara, kelola sampah juara, tanggap bencana juara, ekonomi kreatif juara, buruh juara, industri juara, pasar juara, petani juara, umat juara, umkm juara, dan wirausaha juara; Misi kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kepemimpinan yang kolaboratif antara pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dengan sasaran misi yaitu birokrasi juara, APBD juara, ASN juara, dan BUMD juara. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
3 | Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
4 | Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 122 Tahun 2022 | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
5 | Informasi tentang Alur Pelayanan Informasi Publik | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
6 | SDM Dinkes Jabar | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
7 | Profil Pejabat : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nama : dr. RADEN VINI ADIANI DEWI Alamat : Jalan Gunung Batu No 128, Sukaraja, Kec. Cicendo Kota Bandung 40175 | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
8 | LHKPN : Sebanyak wajib lapor telah melaporkan LHKPN nya dan tidak ada keterlambatan dalam rnengumpulkan LHKPN yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UOBK/UPTD | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
9 | LHKSN : Seluruh pegawai Dinas Kesehatan melaporkan LHKSN dan tidak ada keterlambatan | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
10 | Agenda Kegiatan Pimpinan | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
B. Program dan/atau kegiatan | ||||||||
1 | Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
2 | Program-program atau kegiatan Tahun 2023 Pagu Anggaran : 1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi : 416.770.704.120 2. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat : 503.327.436.070 3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan : 57.569.348.232 4. Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman : 169.262.000 5. Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan : 1.892.966.080 6. UPTD Laboratorium Kesehatan : 15.117.174.86 7. UPTD Pelatihan Kesehatan : 9.565.797.548 8. UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Garut : 86.842.333.403 9. UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat : 37.139.168.313 10. UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Sukabumi : 87.413.091.432 11. UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat : 97.293.134.201 12. UPTD Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat : 68.805.002.521 9 13. RSUD AL IHSAN : 558.370.002.217 | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
3 | Target dan Capaian Program dan Kegiatan Tahun 2024, berupa Capalan Realisasi Keuangan atau Fisik masih dalam proses pelaporan Tahun 2024. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
4 | Target dan Capaian Program dan Kegiatan Tahun 2023, berupa Capalan Realisasi Keuangan atau Fisik masih dalam proses pelaporan Tahun 2023. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
C. Informasi Keuangan | ||||||||
1 | lnformasi Penanggung Jawab & Pelaksana Program dan Kegiatan Tahun 2024: a. Kuasa Pengguna Anggaran b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
2 | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) : Realisasi Pendapatan-LRA pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp650.233.349.087,00 atau 121,16 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp536.667.077.141,00. Apabila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan-LRA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp627.020.136.728,00 terdapat penurunan sebesar Rp23.213.212.359,00 atau 3,7% dibanding Tahun Anggaran 2021. Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp1.864.153.946.511,00 atau 93,32 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp1.997.685.172.519,00. Apabila dibandingkan dengan realisasi Belanja Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.078.439.700.776,00 terdapat penurunan sebesar Rp214.285.754.265,00 atau 10,31 persen dibanding Tahun Anggaran 2021. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
3 | CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan dasar hukum, metodologi penyusunan Laporan Keuangan, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai terkait LRA, Neraca, LO, dan LPE. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
4 | Laporan Aset & lnventaris yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari tanah, bangunan, peralatan dan mesin, kendaraan, dan lain-lain | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
5 | Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan dan dibandingkan dengan tanggal pelaporan sebelumnya. 1. Jumlah Aset per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.438.039.349.266,00 sedangkan jumlah aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.530.562.809.691,00. 2. Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp34.636.223.908,00 sedangkan jumlah kewajiban per 31 Desember 2022 sebesar Rp43.527.561.103,00. 3. Jumlah Ekuitas per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.403.403.125.358 sedangkan jumlah ekuitas per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.487.035.248.588,00. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
6 | DIPA/DPA : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berisi lndikator dan Tolak Ukur Kinerja Kegiatan, Rincian Pelaksanaan Anggaran dan Rincian Anggaran. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
D. Pengadaan Barang dan Jasa | ||||||||
1 | RKA-KL : Rencana Kerja Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
2 | Informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) program atau kegiatan tercantum yang dalam SIRUP: Memuat rencana umum pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat 2024 baik melalui sistem tender maupun swakelola | TIM PENGELOLA BARANG DAN JASA (PBJ) | TIM PENGELOLA BARANG DAN JASA (PBJ) | Selama masih berlaku | ||||
3 | Pengumuman paket-paket pengadaan barang dan jasa dalam LPSE (selesai serah terima) : Pengumuman Proses Pengadaan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dapat dilihat melalui https://ppid-diskes.jabarprov.go.id dan https://lpse.jabarprov.go.id/ | TIM PENGELOLA BARANG DAN JASA (PBJ) | TIM PENGELOLA BARANG DAN JASA (PBJ) | Selama masih berlaku | ||||
4 | Pengumuman paket-paket pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 dalam LPSE (masih berjalan dan belum serah terima): Pengumuman Proses Pengadaan Tahun 2024 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dapat dilihat melalui https://ppid-diskes.jabarprov.go.id dan https://lpse.jabarprov.go.id/ | TIM PENGELOLA BARANG DAN JASA (PBJ) | TIM PENGELOLA BARANG DAN JASA (PBJ) | Selama masih berlaku | ||||
5 | Pengumuman paket-paket pengadaan barang dan jasa Tahun 2023 dalam LPSE (masih berjalan dan belum serah terima): Pengumuman Proses Pengadaan Tahun 2022 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dapat dilihat melalui https://diskes.jabarprov.go.id/webppid/ dan https://lpse.jabarprov.go.id/ | TIM PENGELOLA BARANG DAN JASA (PBJ) | TIM PENGELOLA BARANG DAN JASA (PBJ) | Selama masih berlaku | ||||
6 | lnformasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tatacara pengajuan keberatan serta proses penyelesaiansengketa infomasi: Memuat informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi , pengajuan keberatan hingga penyelesaian sengketa di Dinkes Provinsi Jawa Barat terdiri dari : A. Tata Cara Pengajuan Keberatan 1. Pemohon yang mengajukan keberatan Informasi Publik datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas atau mengisi form keberatan pada web diskes.jabarprov.go.id/webppid 2. Meja Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Jawa Barat, Jl.Pasteur No. 25 Kota Bandung, Petugas Meja Layanan Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan data pemohon, jika berkas dan data pemohon telah memenuhi persyaratan selanjutnya petugas menulis formulir permohonan keberatan informasi publik. Jika belum memenuhi syarat, petugas diperbolehkan menanyakan/ meminta kekurangan persyaratan tersebut kepada pemohon. 3. Pemohon menandatangani formulir permohonan keberatan informasi publik dan petugas membubuhi nomor registrasi serta menandatangani formulir tersebut. 4. Petugas menyampaikan permohonan keberatan kepada PPID dan atasan PPID Petugas mengarsip permohonan keberatan 5. Proses permohonan keberatan waktunya 10 hari kerja jika tidak ada respon sama sekali, namun jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan waktunya 17 hari kerja 6. Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pelaksana, maka selesai 7. Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukannya kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidak puasan pemohon kepada atasan PPID Pelaksana. Atasan PPID Pelaksana berhak memberi jawaban dalam waktu 30 hari kerja. 8. Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, maka selesai. 9. Jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukan keberatan. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
7 | C. Tata Cara Pengajuan Sengketa 1. Pengajuan sengketa ke Komisi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID 2. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau adjudikasi. 3. Jilka pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi 4. Putusan Komisi Informasi berdasar kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat 5. Jika pada mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengkwwta melalui adjudikasi 6. Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai 7. Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi. | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
8 | lnformasi tentang tata cara pengaduan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaranyang dilakukan baik oleh pejabat maupun pegawai dan lnformasi tentang rekapitulasi pelanggaran disiplin pegawai serta tindaklanjutnya: Tata cara pengaduan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan Pejabat : Whistle Blowing System (WBS) Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Silahkan melapor, jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Kami jamin kerahasiaan anda. 1. Melalui Media Sosial/Email Skpd/Bersurat Kepada Kepala Dinas Kesehatan : Menyertakan bukti (berupa foto/video/bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor Mengisi Form pengaduan pada https://diskes.jabarprov.go.id/wbs. Menyertakan bukti (berupa foto/video/bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor 2. DATANG LANGSUNG/MANUAL : Menyertakan bukti (berupa foto/video/bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor SP4N LAPOR DINKES JABAR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang : 1. Masyarakat mengisi form https://www.lapor.go.id/ 2. Memverifikasi, menelaah dan mendisposisi laporan ke Admin Dinkes Jabar 3. Memverifikasi dan mendisposisi laporan, jika laporan, tersebut sesuai kewenangan, kemudian di teruskan ke Pejabat Penghubung (Bidang/UPTD diLingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat) dan memberikan respon awal pengaduan. 4. Berkooridinasi dengan Bidang dan UPTD dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, menjawab sesuai dengan hasil koordinasi dan dikembalikan ke Admin Provinsi 5. Admin Provinsi melalui aplikasi SP4N LAPOR Menerima Jawaban dari Admin Dinkes | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
E. Daftar Informasi Publik | ||||||||
1 | Daftar Standar & Prosedur Operasional Pelayanan berupa SOP Pelayanan yang ada di Dinas Kesehatan dan SOP PPID : 1. SOP Penetapan Daftat Informasi Publik 2. SOP SP4N Lapor 3. SOP Permohonan Informasi 4. SOP Uji Konsekuensi 5. SOP Pendokumentasian Informasi Publik 6. SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik 7. SOP Pengguna Disabilitas Dll Adapun SOP Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan di UPTD/UOBK terlampir | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
2 | Daftar Informasi Publik (DIP) yang sudah di tetapkan sesuai standar Perki 1 Tahun 2021 | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku | ||||
3 | Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang sudah di tetapkan hasil Uji Konsekuensi sesuai standar Perki 1 Tahun 2021 | SEKRETARIAT | SEKRETARIAT | Selama masih berlaku |