
Daftar Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI PUBLIK
RINGKASAN:
lnformasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tatacara pengajuan keberatan serta proses penyelesaiansengketa infomasi: Memuat informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi , pengajuan keberatan hingga penyelesaian sengketa di Dinkes Provinsi Jawa Barat
terdiri dari : A. Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Pemohon yang mengajukan keberatan Informasi Publik datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas atau mengisi form keberatan pada web diskes.jabarprov.go.id/webppid
2. Meja Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Jawa Barat, Jl.Pasteur No. 25 Kota Bandung, Petugas Meja Layanan Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan data pemohon, jika berkas dan data pemohon telah memenuhi persyaratan selanjutnya petugas menulis formulir permohonan keberatan informasi publik. Jika belum memenuhi syarat, petugas diperbolehkan menanyakan/ meminta kekurangan persyaratan tersebut kepada pemohon.
3. Pemohon menandatangani formulir permohonan keberatan informasi publik dan petugas membubuhi nomor registrasi serta menandatangani formulir tersebut.
4. Petugas menyampaikan permohonan keberatan kepada PPID dan atasan PPID Petugas mengarsip permohonan keberatan
5. Proses permohonan keberatan waktunya 10 hari kerja jika tidak ada respon sama sekali, namun jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan waktunya 17 hari kerja
6. Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pelaksana, maka selesai
7. Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukannya kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidak puasan pemohon kepada atasan PPID Pelaksana. Atasan PPID Pelaksana berhak memberi jawaban dalam waktu 30 hari kerja.
8. Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, maka selesai.
9. Jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukan keberatan.
lnformasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tatacara pengajuan keberatan serta proses penyelesaiansengketa infomasi: Memuat informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi , pengajuan keberatan hingga penyelesaian sengketa di Dinkes Provinsi Jawa Barat
terdiri dari : A. Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Pemohon yang mengajukan keberatan Informasi Publik datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas atau mengisi form keberatan pada web diskes.jabarprov.go.id/webppid
2. Meja Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Jawa Barat, Jl.Pasteur No. 25 Kota Bandung, Petugas Meja Layanan Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan data pemohon, jika berkas dan data pemohon telah memenuhi persyaratan selanjutnya petugas menulis formulir permohonan keberatan informasi publik. Jika belum memenuhi syarat, petugas diperbolehkan menanyakan/ meminta kekurangan persyaratan tersebut kepada pemohon.
3. Pemohon menandatangani formulir permohonan keberatan informasi publik dan petugas membubuhi nomor registrasi serta menandatangani formulir tersebut.
4. Petugas menyampaikan permohonan keberatan kepada PPID dan atasan PPID Petugas mengarsip permohonan keberatan
5. Proses permohonan keberatan waktunya 10 hari kerja jika tidak ada respon sama sekali, namun jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan waktunya 17 hari kerja
6. Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pelaksana, maka selesai
7. Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukannya kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidak puasan pemohon kepada atasan PPID Pelaksana. Atasan PPID Pelaksana berhak memberi jawaban dalam waktu 30 hari kerja.
8. Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, maka selesai.
9. Jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukan keberatan.

