TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DINAS KESEHATAN PROVINSI
JAWA BARAT
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 122 TAHUN 2022
Dinas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan
pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang
menjadi kewenangan Daerah Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan
melalsanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, serta menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki fungsi.
a.
penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis
bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
b.
penyelenggaraan koordinasi, pembinaan,
pengendalian, dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan,
yang menjadi kewenangan Daerah hovinsi;
c.
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan; dan
d.
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset,
kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan serta membantu Kepala Dinas
mengoordinasikan Bidang, dan UPTD, memiliki fungsi :
a.
penyelenggaraan koordinasi, penghimpunan dan
pengkajian bahan kebljakan teknis bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan
dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh
Bidang, serta membantu Kepala Dinas mengootdinasikan Bidang dan UPTD;
b.
penyelenggaraan perencanazrn dan pelaporan,
pengadministrasian keuangan dan aset serta kepegawaian, umum, kehumasan dan
ketatausahaan;
c.
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
dan
d.
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Sekretariat membawahkan Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanalan
pelayanan administrasi ketatausahaan, meliputi keuangan dan aset,
kerumahtanggaan, umum, perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas, memiliki
fungsi :
a.
pelaksanaan koordinasi, penghimpunan dan
penJrusunan bahan kebljakan teknis tata usaha Dinas;
b.
pengelolaan tata usaha;
c.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
Subbagian Tata Usaha; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Bidang kesehatan masyarakat mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan aspek kesehatan
masyarakat, meliputi kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan
masyarakat, dan kesehatan lingkungan serta kesehatan kera dan olah raga,
memiliki fungsi :
a.
penyelenggaraan pengkajian bahan kebljakan
teknis bidang kesehatan masyarakat;
b.
penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi
kesehatan masyarakat;
c.
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang
kesehatan masyarakat; dan
d.
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek pencegahan
dan pengendalian penyakit, meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan
pengendalian penyakit menular, serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular dan kesehatan jiwa, memiliki fungsi :
a.
penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan
teknis pencegahan dan pengendalian penyakit;
b.
penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian
penyakit;
c.
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
d.
penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Bidang pelayanan kesehatan mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek pelayanan
kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional,
pelayanan kesehatan rujukan dan mutu pelayanan kesehatan.
a.
penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan
teknis pelayanan kesehatan;
b.
penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi
pelayanan kesehatan;
c.
monitoring, evaluasi, dan pelaporan Bidang
pelayanan kesehatan; dan
d.
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Bidang sumber daya kesehatan mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang kesehatan, aspek sumber daya
kesehatan, meliputi kefarmasian dan alat kesehatan, pembiayaan darl jaminan
kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan.
a.
penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan
teknis sumber daya kesehatan;
b.
penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi
sumber daya kesehatan;
c.
penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan
pelaporan Bidang sumber daya kesehatan; dan
d.
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.