Skip to content

Profil

Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 122 TAHUN 2022

 

Dinas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melalsanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

 

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, serta menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki fungsi.

a.       penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;

b.       penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah hovinsi;

c.       penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan; dan

d.       penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan serta membantu Kepala Dinas mengoordinasikan Bidang, dan UPTD, memiliki fungsi :

a.       penyelenggaraan koordinasi, penghimpunan dan pengkajian bahan kebljakan teknis bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh Bidang, serta membantu Kepala Dinas mengootdinasikan Bidang dan UPTD;

b.       penyelenggaraan perencanazrn dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset serta kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan;

c.       penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan

d.       penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Sekretariat membawahkan Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanalan pelayanan administrasi ketatausahaan, meliputi keuangan dan aset, kerumahtanggaan, umum, perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas, memiliki fungsi :

a.       pelaksanaan koordinasi, penghimpunan dan penJrusunan bahan kebljakan teknis tata usaha Dinas;

b.       pengelolaan tata usaha;

c.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbagian Tata Usaha; dan

d.       pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang kesehatan masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan aspek kesehatan masyarakat, meliputi kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, dan kesehatan lingkungan serta kesehatan kera dan olah raga, memiliki fungsi :

a.       penyelenggaraan pengkajian bahan kebljakan teknis bidang kesehatan masyarakat;

b.       penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi kesehatan masyarakat;

c.       penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang kesehatan masyarakat; dan

d.       penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek pencegahan dan pengendalian penyakit, meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, memiliki fungsi :

a.       penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pencegahan dan pengendalian penyakit;

b.       penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;

c.       penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; dan

d.       penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang pelayanan kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan mutu pelayanan kesehatan.

a.       penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pelayanan kesehatan;

b.       penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi pelayanan kesehatan;

c.       monitoring, evaluasi, dan pelaporan Bidang pelayanan kesehatan; dan

d.       penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang sumber daya kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang kesehatan, aspek sumber daya kesehatan, meliputi kefarmasian dan alat kesehatan, pembiayaan darl jaminan kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan.

a.       penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis sumber daya kesehatan;

b.       penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi sumber daya kesehatan;

c.       penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang sumber daya kesehatan; dan

d.       penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Close
Close